Diduga Ada Kutipan Tambahan, Sertifikat PTSL di Dairi Belum Sampai ke Warga
Tebingtinggi Cerita– Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang pemerintah sebagai wujud kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, justru berujung pada kisruh dan kecurangan di lapangan. Di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, puluhan sertifikat tanah yang seharusnya menjadi hak warga justru ditahan akibat dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.
Meski penyerahan secara simbolis telah dilakukan oleh Bupati Dairi, Vickner Sinaga, pada 10 September 2025 lalu, kenyataannya hingga berita ini diturunkan, banyak warga yang masih menanti kehadiran sertifikat mereka. Ironisnya, sertifikat itu tidak kunjung diserahkan karena warga dianggap belum melunasi biaya pengurusan yang jumlahnya membengkak hingga ratusan ribu rupiah.
Dugaan Pungli Berkedok Konsumsi
Keluhan ini disampaikan oleh sejumlah warga, salah satunya berinisial TT, yang menjadi perwakilan warga lainnya ketika dikonfirmasi pada Sabtu (20/9/2025). TT mengungkapkan bahwa sertifikat untuk tiga bidang tanah miliknya belum diserahkan karena ia belum melunasi biaya pengurusan sebesar Rp700 ribu per sertifikat.
“Awalnya, saya sudah membayar uang muka Rp300 ribu untuk tiga persil. Namun, ketika akan melunasi sisa pembayaran sebesar Rp1,8 juta, saya meminta kwitansi sebagai bukti. Mereka menolak memberikan kwitansi. Akhirnya, karena tidak ada bukti, saya urung melunasi dan sertifikat pun tidak diberikan,” tutur TT.
Baca Juga: Dentuman Mesin dan Amukan Massa: Awal Cerita Tragedi Tewasnya Zakir di Tebing Tinggi
Kasus yang menimpa TT bukanlah hal yang terisolasi. Sebelumnya, informasi mengenai pungutan biaya dalam pengurusan sertifikat PTSL ini telah ramai beredar di kalangan warga dan media sosial. Dalam berbagai laporan, warga menyebut adanya pungutan sebesar Rp500 ribu per sertifikat. Menjelang acara penyerahan sertifikat secara simbolis, warga kembali diminta untuk membayar tambahan Rp200 ribu dengan dalih biaya konsumsi acara. Dengan demikian, total pungutan yang harus dibayar warga membengkak menjadi Rp700 ribu per sertifikat.
Yang lebih memprihatinkan, pungutan ini disebut-sebut dikumpulkan oleh ‘antek-antek’ Kepala Desa di setiap dusun, yang diduga bukan berasal dari panitia resmi PTSL yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) kepala desa.
Kwitansi Ditahan, Sertifikat Ditolak
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengonfirmasi bahwa setelah kasus ini viral, banyak warga yang mulai menyadari pentingnya bukti transaksi. Mereka yang sebelumnya sudah membayar uang muka kemudian meminta kwitansi untuk pelunasan.
“Namun, para penagih tidak bersedia memberikan kwitansi. Akibatnya, sertifikat mereka ditahan. Ini seperti memeras warga dengan menggunakan sertifikat sebagai alat tekan,” ujar sumber tersebut.
Praktik ini jelas melanggar aturan resmi program PTSL. Program PTSL sejatinya adalah program pemerintah yang disubsidi. Meski ada biaya tertentu, besaran dan mekanismenya harus transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan permintaan oknum di lapangan.
Respons Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan
Dalam pemberitaan di laman resmi Pemkab Dairi, Bupati Vickner Sinaga menyatakan telah menyerahkan 210 sertifikat PTSL kepada masyarakat Desa Buluduri. Ia menegaskan bahwa program PTSL bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat dengan proses yang cepat dan sederhana.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi, Daud Wijaya Sitorus, yang hadir dalam acara tersebut, mengklaim bahwa seluruh sertifikat sudah diserahkan kepada pemerintah desa. Ia mengimbau masyarakat untuk melapor jika sertifikat mereka belum diserahkan.
“Kalau ada sertifikat belum sampai ke warga, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan tindaklanjuti dengan pemerintah desa,” ucap Daud Wijaya Sitorus.
Namun, imbauan ini tampaknya belum direspons oleh Pemerintah Desa Buluduri. Kepala Desa Buluduri, Tumpak Marihot Lumban Tobing, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi meski telah dihubungi melalui WhatsApp sejak Kamis (18/9/2025).












