Polsek Tebing Tinggi Ungkap Praktik Ilegaloging di Pelabuhan Lukun, Kayu “Tak Bertuan” Diamankan
Tebingtinggi Cerita– Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing Tinggi di bawah naungan Polres Kepulauan Meranti kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik penebangan liar (ilegaloging). Kali ini, sebuah operasi digelar di Pelabuhan Lukun, Jalan Sedulur, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, yang berhasil mengungkap dan mengamankan puluhan tumpuk kayu hasil aktivitas ilegal.
Informasi yang berhasil dihimpun media, operasi ini berawal dari laporan intelijen dan informasi dari awak media pada Selasa malam, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, yang menerima informasi tersebut, langsung bergerak cepat menuju lokasi yang diduga menjadi sarang aktivitas ilegaloging.
Kayu “Tak Bertuan” dan Modus Operandi
Sesampai di lokasi, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tebing Tinggi, IPTU Daniel Bakkara, menemukan fakta mencolok: sepuluh tumpuk kayu dengan berbagai jenis dan ukuran teronggok di pelabuhan. Jenis kayu yang diamankan antara lain papan tebal, papan tipis, dan beloti. Yang paling menarik—dan sekaligus mencurigakan—adalah status kayu-kayu tersebut yang dinyatakan “tidak bertuan.”
“Tim berhasil menemukan 10 (sepuluh) tumpuk kayu berbagai macam jenis yang tidak bertuan,” tegas IPTU Daniel Bakkara dalam konferensi persnya.
Baca Juga: Suasana Hangat dan Merakyat di Penyerahan Beras Mahdani oleh Wali Kota Tebing Tinggi
Istilah “tidak bertuan” ini kerap menjadi modus klasik dalam praktik ilegaloging. Kayu hasil tebang liar sengaja ditinggalkan atau disembunyikan di lokasi terpencil untuk menghilangkan jejak kepemilikan. Jika berhasil diamankan pihak berwajib, pelaku sulit dilacak. Sebaliknya, jika aman, kayu tersebut akan segera diangkut dan diedarkan. Penemuan di Pelabuhan Lukun ini mengindikasikan bahwa lokasi tersebut mungkin digunakan sebagai titik transit atau penyimpanan sementara sebelum kayu illegal tersebut dikirim ke pasar gelap.
Langkah Cepat dan Metodis Polsek Tebing Tinggi
Menanggapi temuan ini, Polsek Tebing Tinggi tidak main-main. IPTU Daniel Bakkara memaparkan langkah-langkah komprehensif yang langsung diambil oleh timnya. Prosedur standar operasional (protap) dilakukan secara berurutan dan teliti untuk memastikan proses hukum dapat berjalan dengan kuat.
“Polsek Tebing Tinggi bergerak cepat dengan mendatangi TKP, melakukan olah TKP, mencari saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, membuat police line, melaporkan ke pimpinan, serta mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Bakkara.
Pembuatan police line menunjukkan keseriusan untuk mengamankan lokasi dari gangguan yang dapat merusak barang bukti. Sementara itu, pengumpulan barang bukti dan pencarian saksi menjadi kunci untuk mengungkap jaringan di balik kayu illegal tersebut. Pengamanan kayu sebagai barang bukti adalah langkah krusial untuk proses persidangan nantinya.
Proses Penyidikan Masih Berlanjut
Meski kayu telah diamankan, kasus ini belum berakhir. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tebing Tinggi, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap pelaku atau tersangka masih terus dilakukan secara intensif.
“Adapun tersangka pelaku masih dalam proses penyidikan oleh Polsek Tebing Tinggi,” ujar Kapolsek.
Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa polisi telah memiliki leads atau petunjuk tertentu mengenai identitas pelaku. Penyidikan yang mendalam diperlukan untuk tidak hanya menangkap para pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap mata rantai perdagangan dan pihak-pihak yang berada di belakang layar praktik illegal ini.












