Tangan Panjang Hukum Beraksi: Pelaku Pencurian Sepeda Motor dari Medan Ditangkap di Tebingtinggi
Tebingtinggi Cerita– Kejahatan memang tidak pernah membeda-bedakan wilayah. Pelajaran itu kembali terbukti ketika Unit Reskrim Polsek Padang Hulu berhasil meringkus seorang pencuri sepeda motor yang ternyata merupakan warga Medan yang beraksi di Kota Tebingtinggi. Pelaku berinisial RA alias Rizki (22), warga Jalan Rawa II, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kota Medan, harus berhadapan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu.
Kronologi Pencurian: Kelengahan di Malam Hari
Kasus ini berawal pada Jumat (3/10/2025) dini hari, ketika korban bernama Charles Silitonga, seorang petani asal Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai, menginap di Penginapan Fajar Murni bersama seorang rekannya. Seperti biasa, Charles memarkirkan kendaraan Honda Supra X 125 miliknya di halaman penginapan. Namun, sebuah kelengahan fatal terjadi: ia lupa mencabut kunci dari bagasi motornya.
Baca Juga: Aparat Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kayu Ilegal di Pelabuhan Lukun
Nasib malang menimpa Charles ketika hendak pulang. Betapa terkejutnya ia mendapati sepeda motornya sudah raib dari tempat parkir. “Motor saya hilang, padahal saya sangat membutuhkannya untuk menunjang pekerjaan,” keluh Charles yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Hulu.
Penyidikan Tak Kenal Lelah: Dari Tebingtinggi ke Medan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Padang Hulu di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Rudi Asman segera melakukan penyelidikan intensif. Berbagai metode penyidikan diterapkan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti elektronik.
Proses penyidikan yang memakan waktu hampir dua minggu akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (15/10/2025) malam, petugas mendapatkan informasi akurat tentang keberadaan pelaku di Jalan Sutomo, Kota Medan. “Informasi yang kami terima cukup kuat, sehingga tim langsung bergerak ke Medan,” jelas Iptu Rudi Asman, Kamis (16/10/2025).
Penangkapan di Saat Membeli Nasi
Dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Lukman M. Aruan, petugas bergerak ke lokasi yang dituju. Sekitar pukul 21.45 WIB, saat pelaku sedang membeli nasi di pinggir jalan, petugas berhasil meringkus RA tanpa perlawanan. “Pelaku tidak menyangka akan ditangkap, sehingga ia tidak sempat melawan,” ujar Ipda Lukman.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap fakta mengejutkan bahwa RA merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban dengan maksud untuk dijual, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 2 juta telah digunakannya untuk keperluan pribadi.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu buah BPKB kendaraan bermotor merek Honda Supra X 125cc dengan nomor polisi BK 6190 IN sebagai barang bukti. Meskipun kendaraan fisiknya belum ditemukan, pengamanan BPKB ini menjadi bukti penting untuk proses hukum selanjutnya.












