Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Kodam Iskandar Muda Tunggu Arahan Pusat Terkait Kepemilikan Tanah Blang Padang Banda Aceh

Skintific

1. Kodam Iskandar Muda Tunda Keputusan Tanah Blang Padang, Tunggu Arahan Presiden

Tebingtinggi Cerita Kodam Iskandar Muda menyatakan bahwa pengelolaan tanah Blang Padang bukan berada dalam kewenangannya, melainkan sepenuhnya menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Kapendam Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal menjelaskan Kodam hanya melaksanakan mandat dari pemerintah pusat dan siap sesuai arahan yang akan disampaikan melalui Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) .

Skintific

Hal ini menyusul permintaan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang telah mengajukan surat ke Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan status tanah Blang Padang menjadi tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.


2.Kodam Iskandar Muda: Antara Nilai Sejarah dan Arahan Pusat

Era modern sering bertabrakan dengan jejak sejarah—itu yang kini terjadi di tanah Blang Padang, Banda Aceh

Sementara itu, Kodam IM yang selama ini mengelolanya—berdasarkan surat hak pakai resmi TNI—mengaku langkah selanjutnya berada di tangan pusat.

Kodam Iskandar Muda
Kodam Iskandar Muda

Baca Juga: Macron Peringatkan Bahaya Jika Iran Keluar dari NPT: Dunia Harus Bertindak

3. Blang Padang: Momen Ujian Kode Etik Nasional

Masalah Blang Padang bukan sekadar pergantian pengelola tanah—ini soal integritas sejarah, nilai religius, dan kedaulatan negara politik.

Kodam IM telah jelas berpegang pada perintah pusat ketika mengelola tanah tersebut.

Blang Padang bisa menjadi titik awal untuk mewujudkan keseimbangan antara lambang kedaulatan negara, warisan Islami, dan sinergi civil-military yang harmonis.

4.Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda

bahwa pihaknya saat ini menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait status kepemilikan dan pengelolaan tanah Blang Padang di Banda Aceh.

Surat gubernur tersebut disertai berbagai dokumen pendukung, termasuk peta era kolonial Belanda dan catatan sejarah yang menunjukkan bahwa Blang Padang adalah bagian dari kawasan wakaf Masjid Raya, bersama tanah Blang Punge dan situs keagamaan lain di pusat Kota Banda Aceh.

Di sejumlah titik, terpasang papan bertuliskan bahwa tanah tersebut adalah Tanah Negara Hak Pakai TNI AD c.q. Kodam IM dan bahwa penggunaannya harus atas izin resmi dari pihak Kodam.

“Kalau ada petunjuk dari Presiden, tentunya melalui Menhan, Panglima TNI, Kasad, lalu ke kami. Maka kami akan menyesuaikan,” pungkasnya.

Skintific