Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Lindungi Kelompok Rentan, Darwati Sebut Polda Aceh Serius Ungkap TPPO Anak Jaringan Internasional

Skintific

Lindungi Kelompok Rentan Darwati Apresiasi Polda Aceh Ungkap TPPO Anak Jaringan Internasional

Tebingtinggi Cerita Lindungi Kelompok Rentan Anggota DPD RI dari Aceh, Darwati A. Gani, memuji kinerja Polda Aceh atas keberhasilan penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak yang melibatkan jaringan internasional. Menurutnya, ini mencerminkan keseriusan institusi dalam melindungi kelompok rentan.

Kasus ini melibatkan penangkapan RH (55), warga Lhokseumawe, oleh Polda Aceh. RH diduga menjual gadis di bawah umur PAF (16) ke Malaysia dengan modus bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial pada Desember 2024. RH diciduk di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan kini diperiksa intensif di Polresta Banda Aceh.

Skintific

Darwati mengatakan, “Penegakan hukum terhadap pelaku TPPO harus menjadi prioritas,” dan mengajak masyarakat menjadi mitra pengawasan dengan melaporkan hal mencurigakan seperti dokumen palsu atau tawaran kerja mencurigakan.

Lindungi Kelompok Rentan
Lindungi Kelompok Rentan

Baca Juga: Udara Jakarta Kembali Masuk Kategori Tidak Sehat, Peringkat Ketiga Terburuk Dunia

Melindungi Anak di Garis Depan: Aksi Polda Aceh Berantas TPPO Internasional

Kasus TPPO anak usia 16 tahun dari Aceh di Malaysia menggambarkan betapa rapuhnya perlindungan terhadap warga negara di luar negeri. Tapi Polda Aceh tidak tinggal diam.Menurut Darwati A. Gani, tindakan ini menunjukkan negara hadir dalam melindungi warga terlepas dari politik.

“Pencegahan adalah kunci.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Darwati A Gani, mengapresiasi langkah cepat dan tegas jajaran Polda Aceh dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan internasional, dengan korban seorang anak di bawah umur.


Lindungi Kelompok Rentan: Kemenangan Hukum, Tantangan Moral

Namun bagi Darwati A. Gani, ini juga cerminan tantangan moral bangsa.

Ketegasan Polda Aceh dalam menindak jaringan lintas negara yang mengeksploitasi anak menunjukkan bahwa hukum berada di pihak pelindung korban anak dan perempuan. Penanganan ini juga mempertegas bahwa Aceh mampu menjadi ujung tombak penegakan hak anak di tingkat ASEAN.Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RH (55 tahun), warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Skintific