Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 5,19 Gram Sabu

Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 5,19 Gram Sabu

Skintific

Tebing Tinggi: Satgas Narkoba Polres Gerebek Rumah, Gondol 5,19 Gram Sabu dan Tangkap Pemuda Pengangguran

Tebingtinggi– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali menorehkan prestasi dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial MS alias Nyoi (26), warga Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan di Kota Tebing Tinggi. Dari tangan pemuda pengangguran itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 5,19 gram.

Operasi yang digelar pada Sabtu (13/9/2025) malam itu berlangsung lancar. MS ditangkap di sebuah rumah di Jalan Ir. H. Juanda, Lingkungan II, Kelurahan Karya Jaya. Penggerebekan ini bukanlah tindakan spontan, melainkan hasil dari respons cepat polisi atas informasi dan laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Skintific

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, membenarkan penangkapan tersebut ketika dikonfirmasi pada Jumat (26/9/2025). “Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial MS. Penangkapan ini merupakan buah dari laporan warga mengenai dugaan peredaran narkoba di daerah Karya Jaya,” jelas Mulyono.

Jalannya Penggerebekan

Berdasarkan penjelasan AKP Mulyono, setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Setelah mendapatkan bukti awal yang kuat, personel Satnarkoba bergerak untuk melakukan penggerebekan.

“Saat tim memasuki rumah yang dimaksud, MS sedang berada di dalam. Kami kemudian melakukan penggeledahan di tempat tersebut,” ujar Mulyono.

polisi_tangkap_pemuda_di_tebing_tinggi_miliki_519_gram_sabu

Baca Juga: Suasana penuh kebanggaan dan dukungan menyelimuti Balai Kota Tebing Tinggi saat Wali Kota lepas atlet MMA Martin Akbar

Hasil penggeledahan membuahkan hasil. Polisi menemukan tiga bungkusan kecil berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu-sabu. Ketiga bungkusan yang dibungkus dalam plastik klip transparan itu kemudian ditimbang dan memiliki berat total 5,19 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung.

“Kami amankan satu unit sepeda motor yang tidak dilengkapi pelat nomor, sebuah telepon genggam, dan kunci rumah. Barang-barang ini diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka,” papar Kasat Narkoba.

Pengakuan Tersangka dan Motif

Menghadapi barang bukti yang kuat, MS tidak bisa berkutik. Dalam pemeriksaan awal di TKP, pemuda berusia 26 tahun itu mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya untuk konsumsi pribadi.

“Dari pengakuannya di lapangan, tersangka mengakui bahwa sabu itu untuk dikonsumsi sendiri. Namun, kami masih mendalami apakah ada keterkaitan dengan jaringan peredaran yang lebih besar. Berat 5,19 gram bukanlah jumlah yang kecil untuk konsumsi personal, ini patut dicurigai,” tegas AKP Mulyono, menunjukkan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap rantai pasok narkoba tersebut.

Status dan Ancaman Hukum

Saat ini, MS telah dititipkan di sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyita seluruh barang bukti untuk keperluan proses hukum.

Tersangka MS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengancam pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. Beratnya barang bukti yang disita akan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Apresiasi terhadap Peran Serta Masyarakat

AKP Mulyono menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan. “Ini adalah bukti nyata bahwa perang melawan narkoba membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Laporan warga sangat berarti bagi kami untuk membongkar peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ungkapnya.

Dia juga mengingatkan akan bahaya laten narkoba yang dapat merusak generasi muda. “Kami tidak akan berhenti. Operasi seperti ini akan terus kami gencarkan. Kepada para pengedar dan pengguna, kami beri peringatan untuk segera menghentikan aktivitasnya dan bertobat. Bagi yang masih nekat, kami akan bertindak tegas,” tandas Mulyono.

Penangkapan MS ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras sekaligus pesan positif bahwa wilayah hukum Polres Tebing Tinggi tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan narkotika. Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan tanpa kompromi untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari ancaman barang haram tersebut.

Skintific