Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific
Berita  

Menteri P2MI Sebut Perpres 25/2026 Jadi Tonggak Perlindungan Buruh Migran Laut

Menteri P2MI
Skintific

1: Menteri P2MI Perpres 25/2026 Jadi Tonggak Baru Perlindungan Buruh Migran Laut

Tebingtinggi Cerita – Menteri P2MI Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menegaskan bahwa Perpres 25 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan buruh migran sektor kelautan.

Kebijakan ini dinilai memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi perlindungan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal asing.

Skintific

Dengan regulasi ini, negara diharapkan lebih hadir dalam memastikan hak-hak pekerja migran terpenuhi secara adil dan manusiawi.


 2: Perlindungan ABK Diperkuat Lewat Perpres 25/2026

Menteri P2MI menyebut Perpres 25 Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan ABK Indonesia di luar negeri.

Selama ini, banyak pekerja laut menghadapi masalah seperti kontrak tidak jelas, jam kerja berlebihan, hingga keterlambatan gaji.

Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah memiliki instrumen hukum yang lebih tegas untuk melakukan pengawasan dan penindakan.Menteri Mukhtarudin: Ratifikasi ILO 188 lewat Perpres 25/2026 Perkuat  Perlindungan ABK

Baca Juga: Bukan Sekadar Mampir Terungkap Alasan Hiu Paus Betah Tinggal di 2 Teluk Indonesia Ini


 3: Perpres 25/2026 Perkuat Posisi Indonesia di Sektor Pekerja Migran Laut

Menurut Menteri P2MI, Perpres 25 Tahun 2026 tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia di tingkat internasional.

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara pengirim ABK terbesar di dunia, sehingga standar perlindungan menjadi sangat penting.

Regulasi ini diharapkan meningkatkan reputasi Indonesia dalam tata kelola pekerja migran.


 4: ABK Indonesia Dapat Payung Hukum Baru Lewat Perpres 25/2026

Pemerintah melalui Kementerian P2MI menilai Perpres 25 Tahun 2026 memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi ABK Indonesia.

Aturan ini mencakup perlindungan sejak proses perekrutan, selama bekerja di kapal, hingga pemulangan ke tanah air.

Dengan demikian, potensi eksploitasi terhadap pekerja migran di sektor laut diharapkan dapat ditekan.


 5: Perpres 25/2026 Jadi Jawaban Atas Kasus-Kasus Eksploitasi ABK

Menteri P2MI menegaskan bahwa Perpres 25 Tahun 2026 hadir sebagai respons atas berbagai kasus eksploitasi yang menimpa ABK Indonesia di kapal asing.

Kasus-kasus sebelumnya menunjukkan masih adanya pelanggaran hak asasi pekerja, termasuk kekerasan dan kondisi kerja tidak layak.

Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen pencegahan sekaligus penegakan hukum yang lebih efektif.


 6: Perlindungan Buruh Migran Laut Masuki Era Baru

Dengan diberlakukannya Perpres 25 Tahun 2026, perlindungan buruh migran laut Indonesia memasuki era baru.

Menteri P2MI menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, perusahaan penyalur, dan negara tujuan kerja.

Kolaborasi ini dianggap penting untuk memastikan perlindungan pekerja berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan.


 7: Tantangan Implementasi Perpres Perlindungan ABK

Meski Perpres 25 Tahun 2026 disambut positif, tantangan implementasi masih menjadi perhatian.

Pengawasan terhadap kapal asing, keterbatasan diplomasi tenaga kerja, serta minimnya kesadaran pekerja menjadi hambatan utama.

Menteri P2MI menegaskan perlunya penguatan sistem pengawasan dan edukasi bagi calon pekerja migran.

Skintific